Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku spesialis perampokan minimarket Alfamart. Pelaku berinisial SS (33) dan J (25) merupakan sindikat dari Lampung dan selalu menggunakan senjata api dan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Titus menyebut, pelaku SS tewas terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan. Hingga akhirnya SS dinyatakan tewas.
Advertisement
"Salah satu pelakunya melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur," jelas dia.
Dia menerangkan pelaku kerap kali melakukan perampokan dengan menyasar minimarket Alfamart yang beroperasi selama 24 jam.
Ada sembilan lokasi yang pernah disatroni pelaku di antaranya di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi.
"Selalu mengincar toko Alfamart dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi," ucapnya.
Pelaku Perampokan Merupakan Residivis
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, 1 helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, 3 unit handphone, serta dua dompet.
Atas perbuatannya, tersangka karena merupakan residivis dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement