Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk mengusut pidana lain dalam kasus ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur pidana lain.
Baca Juga
"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," kata Djuhandani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2023).
Advertisement
"Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh terhyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," sambungnya.
Djuhandani melanjutkan, untuk sementara ini kasus Panji Gumilang mengarah ke penistaan atau penodaan agama. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu pasal 156A. Itu tentang penodaan agama," ucapnya.
Penuhi Panggilan Bareskrim
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaannya, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB atau selama delapan jam.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandhani.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement