BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kerja Keras Bebas Cemas ke 128 Kelurahan di Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan melakukan edukasi dan sosialisasi terkait kampanye 'Kerja Bebas Cemas Masuk Desa' kepada 128 kelurahan di Jakarta.

oleh Fachri pada 16 Jul 2023, 13:17 WIB
Diperbarui 16 Jul 2023, 13:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam kampanye 'Kerja Bebas Cemas Masuk Desa' kepada 128 kelurahan di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan melakukan edukasi dan sosialisasi terkait kampanye 'Kerja Bebas Cemas Masuk Desa' kepada 128 kelurahan di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk lebih peduli terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa strategi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja khususnya di ekosistem desa dan kelurahan.

“Saat ini seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama di seluruh wilayah Indonesia, untuk memulai lebih dekat lagi kepada ekosistem desa dan kelurahan, untuk memastikan setiap pekerja yang ada di sana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Oni mengungkapkan, kegiatan ini tak hanya sekadar sosialisasi, namun dalam setiap kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa', BPJS Ketenagakerjaan menggandeng agen perisai.

"Hal itu dilakukan agar para pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya setelah mengetahui program dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Manfaat Jauh Lebih Besar

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Oni menyebut, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan tiga program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dengan iuran tersebut manfaat yang didapatkan pun jauh lebih besar. Manfaat yang bisa didapatkan seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Selain itu, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan maksimal santunan sebesar Rp174 juta.

Sementara itu, untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

"Selain agen perisai, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang terdekat, Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya," jelas Oni.

“Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta agar kita bisa kerja keras bebas cemas karena seluruh risikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya