Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah Bahaduri Wijayanta B.M selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga
Menurut Ketut, pemeriksaan itu dilakukan terhadap empat saksi pada Selasa, 25 Juli 2023. Mereka adalah IM selaku Finance PT Antam periode 2016-2017, IW selaku Finance PT Antam periode 2018-2019, H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018, dan Bahaduri Wijayanta B.M selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Advertisement
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
“Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi.
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat
Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Dalam prosesnya, kata Kuntadi, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” jelas dia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah kantor Bea Cukai. Namun begitu, dia tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggelahan lainnya.
“Termasuk itu (kantor Bea Cukai),” kata Ketut.
Advertisement