Tingkatkan Kompetensi SDM, Menaker Sosialisasi Balai Latihan Kerja Komunitas

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan Balai Latihan Kerja Komunitas.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 21 Agu 2023, 16:08 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 16:08 WIB
Tingkatkan Kompetensi SDM, Menaker Sosialisasi Balai Latihan Kerja Komunitas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Keberadaan BLK Komunitas di Jakarta pada Minggu (20/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan Balai Latihan Kerja Komunitas. Tujuan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas.

Tercatat, hingga akhir tahun 2022, Kemnaker telah membangun 3.757 BLK Komunitas di seluruh wilayah Indonesia dengan kapasitas peserta pelatihan sebanyak 225.420 orang. Setiap tahun, Kemnaker terus melakukan evaluasi terkait teknis pelaksanaannya dan kebermanfaatan BLK Komunitas bagi masyarakat. 

"Sosialisasi penting karena kita ingin masyarakat luas tahu dan mendapatkan manfaatnya berupa peningkatan kompetensi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Keberadaan BLK Komunitas di Jakarta pada Minggu (20/8/2023).

Keberadaan BLK Komunitas ini, menurut Kemnaker menjadi salah satu sarana penting dalam meningkatkan kompetensi SDM Indonesia. Terlebih, Indonesia di masa mendatang menghadapi bonus demografi yang membutuhkan SDM dengan kompetensi mumpuni.

"Bonus demografi tidak akan menjadi bonus kalau tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan, dan pekerjaan akan didapat ketika seseorang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Untuk itu yang harus dilakukan adalah mempersiapkan SDM kita yang memiliki kompetensi, yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," imbunya.

Pelatihan Vokasi

Tingkatkan Kompetensi SDM, Menaker Sosialisasi Balai Latihan Kerja Komunitas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Keberadaan BLK Komunitas di Jakarta pada Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut, Menaker mengatakan seseorang bisa mendapatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Bagi yang usia sekolah maka melalui sekolah formal yang berada di bawah tanggung jawab Kemendibukristekdikti.

Sementara untuk usia di luar sekolah maka dapat memperoleh keterampilan melalui pelatihan vokasi yang berada di bawah Kemnaker. Pembagian tupoksi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Kalau untuk pelatihan vokasi ini cirinya durasinya pendek, pelaksanaannya to the point, dan yang pasti tidak mengenal usia. Jadi meskipun usianya tidak muda, bukan usia sekolah, tapi masih punya kesempatan mendapatkan keterampilan," ucapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya