Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams atas usulan DPR pada Selasa 26 September 2023.
Meski demikian, PPP belum menyiapkan penggantinya. Apalagi Arsul masih sangat baru terpilih menjadi hakim konstitusi.
"Orang baru terpilih. Enggak, belum," ujar Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara di DPR, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
PPP juga belum membahas siapa yang akan menggantikan Arsul sebagai wakil ketua umum.
Pastinya, nanti akan ada surat keputusan untuk pemberhentian Arsul sebagai anggota dewan. Bersamaan dengan itu, akan ada surat keputusan pengangkatan Arsul sebagai hakim konstitusi.
"Mungkin bersamaan. Kalau bersamaan kan berarti masih panjang," ujar Amir.
Menurut ketua fraksi PPP DPR RI ini, Arsul Sani sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.
PPP pun memberikan kebebasan bagi Arsul yang ingin menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau punya keinginan lain ya enggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," jelas Amir.
Arsul Sani Terpilih jadi Hakim Konstitusi
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul Sani akan menggantikan Wahidudin Adams.
"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat membacakan hasil rapat pleno di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Adies Kadir menyebut, usulan tersebut kemudian disepakati dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani" kata dia.
Arsul Sani terpilih menjadi hakim di MK setelah mengikuti proses pemilihan calon hakim konstitusi di DPR. Arsul Sani juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum dipilih menjadi hakim konstitusi.
"Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," kata Adies.
Sementara, Arsul Sani sempat menyatakan akan mundur sebagai anggota DPR, wakil ketua MPR RI, dan juga sebagai kader PPP jika terpilih menjadi hakim konstitusi.
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya, ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu, ya karena UU," kata Arsul.
Advertisement