Eks Ketua MK: Gugatan Batas Usia Capres Hanya Cari Panggung Politik dan Bikin Malu Jokowi

Jimly meminta gugatan terkait dengan capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Hal itu justru membuat malu Presiden Joko Widodo.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2023, 08:50 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 08:50 WIB
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie
Ketum ICMI, Jimly Asshiddiqie memberikan pernyataan pers dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (9/8). Dalam kesempatan itu, Jimly juga mengecam aksi main hakim sendiri dengan membakar hidup-hidup seorang pria di Bekasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK hanya sebatas mencari panggung politik.

"Padahal gugatan ini hanya permainan untuk cari panggung politik," katanya di Jakarta, Rabu, 27 September 2023. 

Dia meminta gugatan terkait dengan capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Hal itu justru membuat malu Presiden Joko Widodo. Ia menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.

Masalah itu, menurut dia, hanya terkait dengan persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.

Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat, sebab terkait dengan batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya undang-undang.

"Undang-undang pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang pemilu dan pemilihan presiden," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres. Proses pengubahan aturan, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

"MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata dia, Senin, 25 September 2023.

Pengubahan Masa Jabatan Capres-Cawapres Bisa Dilakukan DPR

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Ahli hukum tata negara itu, mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

"Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” katanya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun.

Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya