Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa secara perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Namun, usai pemeriksaan sekitar 10 jam, Firli masih belum ditahan.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 02 Des 2023, 09:01 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 09:01 WIB
Banner Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri diperiksa secara perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023. Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini mantan Menteri Pertanian.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka pada 22 November 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian memberhentikan Firli sementara dari jabatan Ketua KPK pada 24 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi. Berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian atau Kementan pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri kemudian mengajukan praperadilan. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 11 Desember 2023.

Namun muncul desakan penahanan terhadap Firli. Satu di antaranya datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, track record atau rekam jejak Firli selama ini dianggap tidak kooperatif.

Perkembangan terbaru, Firli akhirnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat 1 Desember sekitar pukul 19.30 WIB. Meski diperiksa sekitar 10 jam, Ketua KPK nonaktif ini belum ditahan.

Firli Bahuri pun meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih diusut Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa menyatakan pihaknya belum memerlukan menahan tersangka Firli Bahuri usai pemeriksaan perdana.

Firli Bahuri memang belum ditahan. Lalu, bagaimana ragam tanggapan desakan penahanan terhadap Firli usai menjadi tersangka pemerasan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Infografis Ragam Tanggapan Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya