Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Smelter Meledak di Morowali

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka kecelakaan kerja ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) Kabupaten Morowali menunggu hasil penyidikan oleh tim gabungan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2024, 18:38 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 18:36 WIB
Ledakan tungku Smelter PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara pada Minggu (24/12/2023) pagi. (YouTube Liputan6)
Ledakan tungku Smelter PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara pada Minggu (24/12/2023) pagi. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka kecelakaan kerja ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) Kabupaten Morowali menunggu hasil penyidikan oleh tim gabungan.

"Sudah ada titik terang tinggal memastikan pada gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ledakan tungku smelter itu," kata Agus dilansir dari Antara, Jumat (5/1/2024).

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 27 orang saksi yang merupakan karyawan dan dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Saksi yang diperiksa yakni tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing (TKA), termasuk ada sejumlah korban yang sudah pulih, kami telah mintai keterangan," ucap dia.

Agus menjelaskan, dari hasil penyelidikan diduga ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dari sisi petugas, baik metode kerja maupun dari keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan itu.

Agus menambahkan, peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2023 tercatat 20 korban meninggal dunia terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.

"Saya tidak mau mengintervensi penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, dari hasil gelar perkara nanti segera ditetapkan tersangka," ucap Agus.

Selain korban meninggal dunia, tercatat ada 29 orang mengalami luka berat dan 11 orang luka ringan yang kini mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk RS di Makassar dan Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Korban Ledakan Smelter PT ITSS Morowali Bakal Diberi Santunan Rp 600 Juta per Orang

PT ITSS MOROWALI AKAN BERI SANTUNAN RP600 JUTA KE KORBAN LEDAKAN SMELTER
PT ITSS MOROWALI AKAN BERI SANTUNAN RP600 JUTA KE KORBAN LEDAKAN SMELTER

Korban jiwa akibat meledaknya smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bertambah menjadi 18 orang. Seluruhnya dijanjikan santunan sebesar Rp 600 juta per orang oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan pihaknya menyiapkan santuan tersebut untuk korban meninggal dunia. Menurutnya, ini jadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban," tutur Dedy dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Dia menyebut, santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban dengan kategori tak faral, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya