Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

Djuhandani merinci, terdapat 13 kasus yang saat ini dilakukan penyelidikan. Lalu dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.

oleh Tim News diperbarui 20 Jan 2024, 13:21 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2024, 13:21 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka dan buron. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pelimpahan tersebut terdiri 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu.

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," ujar Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip Sabtu (21/1/2024)

Djuhandani merinci, terdapat 13 kasus yang saat ini dilakukan penyelidikan. Lalu dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.

Dari sekian banyak kasus yang diterimanya, didominasi soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.

"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," beber dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Kampanye di Tempat Ibadah

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Adapun sejumlah kasusnnya kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," tutup dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya