Liputan6.com, Jakarta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau bersama Instansi Bea Cukai melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan media pembawa organisame pengganggu tanaman karantina (MP OPTK), di Gedung Instalasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, 29 Februari 2024.
Baca Juga
Acara yang turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti dan turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), perwakilan instansi pusat dan daerah, serta BUMN di Kabupaten Karimun.
Advertisement
"MP HPHK dan MP OPTK yang kami musnahkan merupakan barang tegahan petugas Karantina yang bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Bea Cukai," ujar Jerry dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kegiatan itu, petugas Karantina Kepulauan Riau memusnahkan 21 batang benih tanaman hias dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Jenis benih tersebut di antaranya seperti bibit Calla Lily, Aglonema, Caladium, dan bibit nangka.
"Petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Karantina menemukan benih-benih tersebut dibawa oleh penumpang kapal yang datang dari Malaysia dan Singapura di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Pembawaan benih-benih itu tidak dilaporkan ke petugas Karantina, juga tidak dilengkapi dokumen kesehatan negara asal," lanjut Jerry.
Selain benih tanaman hias, Karantina Kepulauan Riau juga memusnahkan berbagai komoditas yang dibawa penumpang dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dari negara asal, seperti produk hewan, buah, sayur, bunga potong, dan umbi-umbian.
Untuk produk hewan di antaranya daging sapi, kerbau, ayam, jerohan ayam, dan pakan hewan peliharaan yang totalnya berjumlah 27 kilogram. Sementara itu, petugas juga memusnahkan 264,6 kg buah, 28,45 kg sayuran, 30 batang bunga potong, dan 11 kg umbi-umbian.
"Kami memusnahkan barang-barang tersebut dengan cara dibakar menggunakan insinerator yang diatur pada suhu dan tekanan tinggi," imbuhnya.
Sinergi Antar Penegak Hukum
Jerry berharap kegiatan itu dapat memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karimun, khususnya antara Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia. Tujuan sinergi tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Mengutip apa yang disampaikan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti, Jerry mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Karantina belum cukup, sehingga selain melakukan kegiatan represif nonyustisia, Karantina juga mengoptimalkan fungsinya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, baik kementerian dan lembaga, pemangku kepentingan terkait, serta masyarakat.
"Bea Cukai pun terus berupaya meningkatkan sinergi dengan Karantina, sesuai dengan tugas dan fungsi instansi ini, yaitu sebagai community protector," tutup Jerry.
Advertisement