Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Hengki, dalang terjadinya pungli di rutan KPK. Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban (Kamtib) rutan KPK pada tahun 2018-2022.
"Hari ini (13/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Baca Juga
Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka pungli, namun kali ini ia akan diperiksa sebagai saksi. Selain Hengki, KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) hingga ASN Kemenkumham, diantaranya:
Advertisement
1. Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang)
2. Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
3. Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
4. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
6. Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
7. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nantinya penyidik KPK bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intelectual dadder," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Ghufron menyebut, nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka. Kasus itu pun dibagi menjadi beberapa kluster.
Meskipun total ada 93 pegawai KPK yang terlibat, ada beberapa diantaranya pelaku yang tidak terlibat secara langsung.
"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kita klaster," jelas Ghufron.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga masih menunggu sidang etik pegawai lemabaga anti rasuah yang terlibat di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," pungkas dia.
Anggotanya Diduga Terseret Kasus Pungli Rutan KPK, Polri: Kita Tunggu Proses
Mabes Polri angkat bicara soal anggotanya yang terseret dalam dugaan skandal kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mengaku menunggu proses yang masih disidik KPK tersebut.
"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," kata Wakil Direkrut Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Atas hal itu, Arief mengatakan pihaknya masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari KPK khususnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memang menangani kasus pungli tersebut.
"Sementara menunggu inisiatif dari KPK. Karena proses sedang berjalan di sana," ujar Arief.
Sebelumnya, Dewas KPK telah merampungkan putusan terhadap 90 pegawai KPK dari 93 yang terlibat kasus dugaan pungli di rutan KPK. Kini selanjutnya Kepala Rutan, KPK Achmad Fauzi yang akan diseret menghadap Dewas.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Fauzi tidak akan sendirian diperiksa atas kasus yang menjeratnya.
"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina saat konferensi pers, Kamis (15/2).
Ia menyebut dalam waktu dekat ketiga orang tersebut akan segera disidangkan. Dia juga menegaskan tiga orang tersebut bukan berarti didiamkan saja, lantaran terlebih dahulu mengurus perkara 90 pegawai KPK yang terbagi menjadi 6 kluster.
Advertisement
Pemisahan Berkas
Nantinya, untuk tiga orang tersebut masing-masing akan dibuatkan berkas tersendiri. Pemisahan berkas itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK membongkar pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. Adapun menyebut pegawai KPK yang menerima jatah pungli nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka