Persiapan MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Juri Bicara (Jubir) MK Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut bersidang saat PHPU Pilpres 2024.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Mar 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 00:00 WIB
Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi Diperketat
Petugas memasang beton pembatas dengan kawat berduri di halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Dalam sidang sengketa pilpres 2024 ini, MK membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kuasa hukum dari masing-masing pihak berperkara yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ujar Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Namun jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024

Juri Bicara (Jubir) MK Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut bersidang saat PHPU Pilpres 2024.

Menurut Enny hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materil soal batas usia presiden dan wakil presiden.

"Yang Mulia Pak Anwar sesuai putusan MKMK untuk pilpres beliau tidak ikut,” kata Enny kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (25/3/202).

Meski dilarang ikut menangani sengketa pilpres, namun Enny mengatakan Anwar Usman masih dibolehkan untuk menangani sengketa pemilu legislatif (pileg). Hanya saja tidak untuk sengketa yang terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

"Kalau pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI," tegas Enny.

Enny menambahkan, selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang tidak bisa ikut bersidang untuk sengketa pileg adalah Arsul Sani. Hanya saja aturan itu dikecualikan, khusus untuk mantan partainya, PPP. 

"Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP," imbuh dia.

Enny berlasan, tidak diikutkannya Anwar Usman untuk PHPU pileg dengan pemohon PSI dan Arsul Sani untuk PHPU pileg dengan pemohon PPP, agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024). (Radityo).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 besok, Rabu (26/3/2024). 

Pantauan di kawasan gedung MK, Selasa, (26/3/2024) pukul 09.30 WIB, tampak tembok betok sudah disiagakan mengelilingi pagar depan. Tembok tersebut dibalut dengan kawat berduri yang juga sudah terpasang. 

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pagar beton dan kawat berduri itu dipasang untuk pengamanan agar jalannya sidang PHPU pilpres 2024 berjalan lancar tanpa hambatan. Termasuk, disiagakannya 130 personel kepolisian.

"Pengamanan di dalam gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian,” kata Fajar kepada awak media, seperti dikutip Selasa, (26/3/2024).

Fajar menjelaskan, titik penjagaan polisi dipetakan di depan dan belakang gedung. Harapannya, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet magnitudonya besar, penjagaan sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan," kata Fajar. 

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya