Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi impor emas, dalam hal ini dugaan rasuah terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, kasus dugaan korupsi pada komoditas emas itu turut menyita perhatian publik. Sebab itu, Kejagung khususnya penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) perlu fokus menangani perkara tersebut dan memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” tutur Nurokhman kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Nurokhman menyebut, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus korupsi. Mereka bertugas memastikan tiap penanganan perkara di Kejagung berjalan hingga tuntas.
“Salah satunya komoditas emas agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian
Dinilai Lambat
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan kasus impor emas sangat lambat, tidak seperti perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang telah menetapkan 16 tersangka.
Dia mendesak tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Seharusnya sudah lama (ada tersangka). Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” ujar Fickar.
Menjawab hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, penanganan kasus korupsi impor emas masih terus berjalan.
Pihaknya juga masih terus berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pas lah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” terang Kuntadi.
Advertisement