Liputan6.com, Jakarta Pihak Imigrasi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap warna negara asing (WNA) dengan aparat penegak hukum. Khususnya untuk mencegah peredaran obat terlarang dan penyalahgunaan narkotika.
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan aspek penting dalam pemberantasan narkotika. Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra yang dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Suhendra memastikan, salah satu fokus utama Imigrasi adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia, seperti di Bali. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menciptakan Bali yang bebas dari narkotika.
Advertisement
"Kami telah melakukan berbagai langkah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata," jelasnya.
Suhendra meyakini, upaya-upaya yang dilakukan diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Bali.
"Dengan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkotika," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum berhasil membongkar Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Clandestine Laboratorium Narkoba Ekstasi Sunter di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers di wilayah Canggu, Badung, Bali.
Dalam operasi ini, 3 orang warga negara asing WNA ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia pada tanggal 2 Mei 2024 di sebuah Vila kawasan Canggu.
Sebuah Villa di Bali
Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Dari tempat kejadian perkara, tim gabungan menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, Mephedrone sebanyak 437 gram, Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Advertisement
Jaringan Narkoba Hydra
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto menjelaskan nama ‘Hydra’ dipakai oleh para tersangka asal warga negara Ukraina yang menjadi otak dari bisnis haram tersebut.
Dimana dua tersangka WN Ukraina yang berhasil ditangkap yakni, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod. Sedangkan untuk tersangka WN Ukraina yang masih buron berinisial RN dan OK.
“Nama Hydra itu group jaringan ini, hanya sebatas sebutan dari kelompok jaringan yang kita tangkap di Bali,” kata Suhermanto saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Meski begitu, Suhermanto mengakui masih mendalami terkait jaringan ‘Hydra’ yang kemungkinan diambil dari bisnis ganja hidroponik yang dijalankan Hydra Indonesia (Darknet forum 2 roads) melalui aplikasi Telegram.
Dimana beberapa nama grup yang ada dalam telegram, diantaranya Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop.
“Bisa jadi mereka mengaitkan nama tersebut dengan ganja hidroponik,” ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com