Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Bangka, Bangka Belitung.
Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, kegiatan ini membahas 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan.
Baca Juga
Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi'iyah mu'ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).
Advertisement
"Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, akan ada pembahasan mengenai fiqh hubungan antar negara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antar bangsa," kata Niam dalam keterangnnya, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, menurut dia, Ijtima juga akan membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan, penanganan pengungsian seperti Rohingya dan sejenisnya, tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan legal formal semata. Tetapi, perlu didekati dengan pendekatan ukhuwwah insaniyah.
"Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan," kata Niam.
Dia menyampaikan, kegiatan ini rencananya akan dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Insyaallah kegiatan ini akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma’ruf Amin," ungkap Niam.
Adapun, pembukaan acara Ijtima Ulama ini akan berlangsung di hari kedua yakni pada 29 Mei 2024.
Sementara sebelumnya, akan ada sesi-sesi pleno yang akan memberikan perspektif dalam penguatan pada tema Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Â
Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan tiga arahan strategis kepada pemerintah daerah (pemda) seluruh Tanah untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya masing-masing.
Arahan itu disampaikan Ma'ruf dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2024 di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Banten, Senin (20/05/2024). Adapun Anugerah Adinata Syariah ini diberikan kepada pemerintah provinsi yang memiliki inisiatif mengembangkan potensi ekonomi syariah di daerahnya.
Pertama, Ma'ruf meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan otonomi daerah sebagai peluang merancang serta mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, sesuai dengan kondisi lokal atau daerah asal.
"Pastikan ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu tema perencanaan pembangunan daerah jangka panjang dan menengah," kata dia.
Ma'ruf juga ingin pemerintah daerah dapat mengadopsi model ekonomi dan keuangan syariah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Kedua, Ma'ruf juga meminta agar segenap pemimpin daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat desa dapat memperkuat dukungannya terhadap ekonomi dan keuangan syariah.
"Ciptakan regulasi dan kelembagaan yang kondusif, termasuk bentuk lembaga keuangan syariah lokal dan kembangkan infrastruktur pendukung," ucap Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf berharap pemimpin daerah bisa meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan usaha berbasis komunitas masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Dorong pengembangan industri halal, tarik investasi dengan promosikan potensi wilayah, serta pastikan infrastruktur logistik dan distribusi memadai," jelas dia.
Â
Advertisement
Tingkatkan Literasi Masyarakat
Terakhir, Ma'ruf ingin agar pemerintah daerah mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomi dan keuangan syariah. Caranya, ujar Ma'ruf pemerintah daerah bisa melakukan kolaborasi.
"Bangun kolaborasi guna meningkatkan penelitian dan pengembangan di sektor-sektor unggulan ekonomi syariah," ujarnya.
Adapun pada Anugerah Adinata Syariah 2024 ini penghargaan mengusung 10 kategori, meliputi keuangan syariah, kategori industri halal, kategori keuangan sosial syariah, kategori keuangan mikro syariah, kategori pendidikan ekonomi syariah dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Lalu, kategori sektor ekonomi hijau dan keberlanjutan, kategori kelembagaan yang difokuskan pada pengembangan ekonomi syariah, kategori zona khas atau zona kuliner halal, aman, dan sehat, kategori program inkubasi usaha syariah, dan kategori program inovasi pada sektor ekonomi syariah.