Diperiksa KPK, Putra SYL Kemal Redindo Serahkan Mobil Mewah Milik Ayahnya

Kuasa hukum Kemal, Djamaluddin Koedoeboen menerangkan pemeriksaan Kemal terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 07 Jun 2024, 18:55 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 18:49 WIB
SYL
Putra anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kemal Redindo juga turut menyerahkan langsung mobil Toyota Vellfire milik ayahnya kepada penyidik KPK.

 

Liputan6.com, Jakarta - Putra anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kemal Redindo diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (7/6/2024). Di saat yang bersamaan, Kemal juga turut menyerahkan langsung mobil Toyota Vellfire milik ayahnya kepada penyidik.

Kuasa hukum Kemal, Djamaluddin Koedoeboen menerangkan pemeriksaan Kemal terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam kaitan dengan pemanggilan terhadap beliau untuk dimintai keterangan. Mestinya minggu lalu, tapi karena ada kedukaan, kemudian beliau juga ada urusan yang lain sehingga baru sempat hari ini," kata Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat (7/6/2024).

Terkait dengan materi pemeriksaan, Koedoeboen mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia juga menjelaskan perihal pengembalian mobil mewah itu ke KPK.

"Kita belum tahu jelasnya [pemeriksaan], tapi yang pasti ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil, kendaraan," tutur dia.

Dia juga menegaskan, keluarga SYL bakal bersikap kooperatif untuk menyerahkan aset kepada penyidik.

"Intinya adalah bahwa keluarga dan kami juga penasihat hukum mendukung semua apa yang dihadapkan oleh KPK. Kali ini dalam rangka kita membuktikan sekaligus juga ingin menunjukkan bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif, dan tidak mau menyulitkan, sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka. Kalau yang bukan itu akan diserahkan kepada KPK," imbuh Koedoeboen.

"Dan hari ini mobil itu bentar lagi kita pastikan insyaallah akan kita serahkan kepada KPK," sambung dia.

 

SYL Didakwa Terkait Kasus Gratifikasi

Sebelumnya, SYL telah didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap ASN di Kementrian Pertanian (Kementan). Dia didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih disidik oleh KPK.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya