Istana Bantah Anggapan Sekjen PDIP Diperiksa KPK karena Kritik Pemerintah

Istana merespons penilaian publik soal pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK yang dinilai bermuatan politis. Kritikan tersebut salah satunya berasal dari pakar hukum tata negara Feri Amsari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Jun 2024, 14:52 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 14:52 WIB
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan yang menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerap mengkritik pemerintah. Dia menyebut Istana tidak pernah memberi arahan untuk mengusut kasus hukum Hasto.

"Arahan apalagi," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Menurut dia, ada pertimbangan hukum dari KPK saat memanggil Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Namun, Moeldoko menekankan bahwa pemanggilan Hasto bukan karena kerap mengkritik pemerintah.

"Kalau saya melihatnya bukan itu. Saya melihatnya bukan di situ. Ada pertimbangan pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politis.

Terlebih, kata Feri, seorang penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti terekam memeriksa staf Hasto, Kusnadi dengan cara mengelabui.

"Ya pasti saja ada politisasi perkara, mungkin perkara itu punya problematika yang serius juga, bahwa mungkin saja bukan tidak mungkin perkara itu ada unsur pidananya tapi perkara itu diungkap karena ada niat politik bukan penegakan hukum," ujar Feri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

 

Sikap Penyidik KPK kepada Staf Sekjen PDIP Dikritik

Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, Feri mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Hasto Kristiyanto sangat tidak etis dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Apalagi hal ini terjadi di tengah kinerja KPK yang menjadi sorotan masyarakat.

"Menurut saya tidak etis, karena tujuan dari penegakan hukum tidak ditegakkan. Namun lebih mengedepankan politiknya yang mendominasi proses penegakan hukum," ucap Feri.

Diketahui Hasto telah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Hasto hadir di Gedung Merah-Putih KPK pada Senin 10 Juni 2024. Dia menjelaskan, kedatangannya ke KPK sebagai bentuk komitmen sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia, Senin 10 Juni 2024.

AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK

Buntut Pemeriksaan Sekjen PDIP, Penyidik KPK Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas
Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Rabu (19/6/2024). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran lantaran Rossa menyita ponsel dan buku catatan milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnadi. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, sekelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6/2024).

Menurut mereka, Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnadi. 

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (20/6/2024).

Prabu mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif kinerja KPK dari sudut masyakat sipil. Menurut dia, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan pencarian Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan. 

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” kata dia. 

 

Diduga Langgar Etik

Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Prabu menyebut, tindakan penyitaan yang dilakukan Rossa Purbo melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, Rossa diyakini berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi. Tetapi faktanya setelah berada di dalam gedung KPK, Kusnadi justru digeledah dan disita barang bawaannya.

“Stafnya pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), staf pasti mengikuti perintah Pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai 2, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.   

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, AKBP Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan. 

“Kita masyarakat sipil ingin transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat simpang siur isunya yang ada di masyarakat,” tegas dia. 

Selain itu, lanjut Prabu, penyitaan ponsel dan buku catatan DPP PDIP dari tangan Kusnadi nyatanya tidak ada kaitan dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Maka dari itu, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Masyarakat Civil Society menyatakan sikap dan mendukung KPK menindaklanjuti dan memeriksa saudara terlapor (Rossa). 

“Kami takutnya ini ada terjadi pelanggaran kode etik yang bisa dikatakan pelanggaran kode etik berat! Kenapa? sebab jika bukan status tersangka tapi diperiksa dan digeledah dan disita alatnya itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” yakin dia. 

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya