Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul

PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Program tanazul ini diprioritaskan bagi jemaah haji yang sakit.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 29 Jun 2024, 10:35 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2024, 10:35 WIB
Jemaah Haji 2024
Petugas kesehatan mendata jemaah haji yang memungkinkan mengikuti program tanazul kepulangan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berlangsung secara bertahap. Hingga Jumat, 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan pulang ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang (Kloter).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan program tanazul ini diprioritaskan bagi jemaah haji yang sakit.

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pasca-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” kata Widi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/6/2024).

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambung Widi, Jumat (28/6/2024).

Ia kemudian membeberkan sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah haji sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

  1. Kesadaran baik;
  2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
  3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
  4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
  5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius; dan
  6. Tidak dalam krisis hipertensi.

 

KKHI Bentuk Tim Evakuasi dan Tanazul

Koper Jemaah Haji Indonesia
Koper jemaah haji Indonesia berjejer di hotel Madinah, Arab Saudi. (Foto: Humas Kemenag)

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter.

 

Pengajuan Tanazul

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024
Jemaah haji Indonesia 2024 mulai dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air melalui Bandara AMAA Madinah. (Foto: Humas Kemenag)

Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.

“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia.

Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang Widi.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya