Beri HGU IKN 190 Tahun ke Investor, Jokowi: Untuk Tarik Investasi Sebanyak Mungkin

Jokowi mengatakan HGU dikeluarkan untuk menarik investor sebanyak mungkin ke IKN.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jul 2024, 14:42 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 14:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan memberikan izin hak guna usaha (HGU) untuk para investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu hingga 190 tahun. Jokowi mengatakan HGU dikeluarkan untuk menarik investor sebanyak mungkin ke IKN.

"Ya (izin HGU) itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," jelas Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Dia menyampaikan bahwa APBN hanya membiayai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN seperti, Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, serta gedung pemerintahan. Sedangkan, gedung-gedung selain KIPP dan fasilitas lain di IKN mengandalkan pembiayaan dari investor.

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan jaminan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus untuk para investor IKN.

Berdasarkan Pasal 9, dijelaskan bahwa Otorita IKN dapat memberikan jaminan kepastian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. Nantinya, hak atas tanah dapat diperpanjang 1 siklus yang diatur dalam perjanjian.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) akan diberikan maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktupaling lama 80 tahun berdasarkankriteria dan tahapan evaluasi.

"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat (2), diktum c.

Evaluasi 5 Tahun

Adapun hak atas tanah melalui 1 siklus pertama akan diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan permohonan dari Otorita IKN. Jokowi meminta Otorita IKN untuk melakukan evaluasi lima tahun, setelah hak siklus pertama diberikan.

Pemberian hak tanah harus memenuhi persyaratan antara lain, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dantujuan pemberian hak.

Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.

Aturan ini ditetapkan Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebelum Peraturan Presidenini berlaku, dinyatakan tetap berlaku," jelas Pasal 13.

Soal HGU 190 Tahun, Zulhas: Namanya Hak Guna Tetap Milik Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan itu tertuang, siklus pertama HGU berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.

Menanggapi ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. kalau kita kan berapa, 20 tahun 20, 20, 20 ya. Tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).

Zulhas menyebut, dengan adanya HGU ini, maka negara sudah memberikan kejelasan status untuk investor. Harapannya, investor semakin banyak yang berinvestasi di IKN.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," tuturnya.

Zulhas mengklaim, sebelum HGU terbit sudah banyak pembangunan di IKN seperti bank, hotel, restoran, dan sekolah. Dia meyakini, jika sudah ada HGU pembangunan bakal semakin banyak.

"Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," pungkasnya.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya