Jokowi Panggil Menteri Agama ke Istana di Tengah Pansus Haji Berhembus

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7/2024).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2024, 11:32 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 11:32 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, pihaknya bersama seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji. (dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Yaqut mengaku hanya menyampaikan laporan rutin kepada Jokowi terkait tugasnya di Kemenag.

"Saya laporkan rutin, laporan rutin ke Presiden lah terkait pelaksanaan tugas di Kemenag semua. Saya laporkan semua tugas tugas saya di kemenag kepada Pak Presiden itu saja," jelas Yaqut kepada wartawan usai pertemuan, Jumat.

Dia tak menjelaskan secara spesifik soal hal yang dibahasnya bersama Jokowi. Sementara saat ditanya soal dugaan korupsi haji dan Pansus Haji di DPR, Yaqut menolak berkomentar.

Sebelumnya, DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.

"Pansus Hak Angket Haji kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8% untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Diketahui, pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024). Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

 

 

Dianggap Ada Pelanggaran

Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," tuturnya.

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," imbuh Luluk.

Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler," paparnya.

 

Kuota Tambahan

Lebih lanjut, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.

DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.

Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

"Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya