Dalami Dua Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Sejumlah Ahli

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2024, 12:32 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 12:32 WIB
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan mengenai dugaan tindak pidana lain yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, proses pemeriksaan saksi baik itu saksi fakta maupun saksi ahli sedang berjalan. Penyidik agendakan kembali pemeriksaan saksi ahli pada pekan ini.

"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini sudah kita agendakan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus pemerasan, Firli sudah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.

Ade Safri mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada irisannya peristiwa pidana yang terjadi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Koordinasi dengan Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Ade mengatakan, fakta-fakta yang dipersidangan yang diterangkan oleh para saksi maupun terdakwa itu semua sudah diberikan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi apa yang sudah disampaikan fakta persidangan dan keterangan terdakwa keterangan saksi semua sudah tertuang dalam BAP yang dilakukan penyidikan nya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap dia.

Ade Safri mengatakan, penyidik hingga kini terus intensifkan koordinasi dengan JPU di Kejati DKI Jakarta. Dipastikan, penyidik serius menangani perkara yang dimaksud dan janjikan penyidikan profesional dan akuntabel.

"Mohon doa restunya semoga ini cepat selsai tuntas dan dijamin penyidikan perkara aquo secara profesional. Artinya prosedural dan tuntas kami jamin tuntas," tandas dia.


Polisi Kantongi Alat Bukti dalam 2 Kasus Baru yang Jerat Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti-bukti terkait kejahatan lain yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Selain kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepolisian juga tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).

Ade Safri menjelaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang menjerat Firli Bahuri sedang berjalan. Dia menjamin, kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Ade dua perkara baru yang diusut polisi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Safri menjelaskan, ada korelasi antara satu kasus dengan yang lainnya. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing.

"Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing. Jadi masih terus berlangsung," ucap perwira menengah polisi ini.


Alasan Polisi Belum Bawa Kasus Firli ke Persidangan

Kasus dugan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Ternyata, polisi tidak hanya dijerat Firli dengan pasal pemerasan tapi juga pasal lain seperti Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. "Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," kata Karyoto dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).

Karyoto kemudian menyinggung asas hukum pidana. Dijelaskan, kepolisian tidak diperbolehkan mencicil suatu perkara, sehingga penyidik harus menuntaskan dugaan tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh Firli.

"Karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar dia.


Intensifkan Koordinasi dengan Kejaksaan

Terkait hal ini, penyidik Polda Metro akan mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ucap dia.

Dalam kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara, Karyoto berharap penyidik bekerja secara cepat dan cermat agar statusnya segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya diharapkan begitu nanti saya cek lagi ke Dirkrimsus sejauh mana pasal yang 36," tandas dia.   

Polisi menegaskan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap bejalan. Dalam kasus ini, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya