Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria kehilangan uang Rp1,1 Miliar akibat terjebak iming-iming dari seseorang penelepon misterius. Jun alias Junaidi (56) awalnya dihubungi dan berkomunikasi dengan seseorang lewat sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, penelepon misterius itu seolah-olah mengenal dekat dengan lingkungan keluarganya.
Baca Juga
"Pada awalnya korban mendapat telepon mengaku sebagai anak teman korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Ketika itu penelpon meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Selain itu, si penelepon juga mengancam akan melakukan bunuh diri, jika permintaannya tidak dipenuhi.
Hal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
"Karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1.100.000.000 untuk membantu," ucap dia.
Belakangan, Junaidi menyadari telah menjadi korban penipuan. Apalagi setelah korban mendatangi rumah dan ruko sesuai dengan alamat yang diberikan oleh si penelepon.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif," ucap Ade.
Pelaku Ditangkap di Parepare Sulsel
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi untuk mencari pelakunya.
Hingga akhirnya terungkaplah pelaku berinisial ATW (33) berhasil ditangkap di daerah Patung Pemuda Parepare, Sulawesi Selatan pada 13 Agustus 2024 kemarin.
"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement