Polemik E-Materai, Puan: Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat

Puan menilai persoalan e-materai tersebut, menghambat proses pendaftaran para pelamar, terlebih masa pendaftaran CPNS sudah mepet.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Sep 2024, 13:33 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 13:33 WIB
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto /Humas DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kendala teknis pembelian materai elektronik (e-materai) yang disiapkan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai salah satu syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Puan meminta pemerintah jangan mempersulit masyarakat.

"Kami meminta Pemerintah untuk mempermudah syarat pendaftaran CPNS dan jangan sampai mempersulit masyarakat," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024). 

Puan menilai persoalan e-materai tersebut, menghambat proses pendaftaran para pelamar, terlebih masa pendaftaran CPNS sudah mepet. Puan pun mengingatkan, setiap instansi Pemerintah harus dapat memastikan kesiapan sistem digital yang dibutuhkan masyarakat.

“Jangan karena masalah teknis lantas bibit-bibit SDM unggul jadi tidak punya kesempatan. Kemudahan pendaftaran CPNS tujuannya agar negara dapat menjaring sebanyak mungkin putra-putri terbaik bangsa dari seluruh Indonesia untuk menjadi calon ASN,” kata dia.

“Jangan karena masalah teknis lantas bibit-bibit SDM unggul jadi tidak punya kesempatan,” sambungnya.

Politikus PDIP ini berharap, kendala serupa tidak terjadi lagi. Untuk itu, Puan mendukung evaluasi yang dilakukan terhadap metode atau sistem pendaftaran CPNS.

“Ini juga untuk memberikan keadilan bagi pelamar yang terkena dampak gangguan sistem tersebut,” ungkapnya.

Puan menilai, insiden kesulitan penggunaan e-materai bukan hanya menjadi kesalahan teknis tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelamar.

"Transisi ke sistem digital tidak boleh setengah-setengah, dan harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai serta koordinasi yang baik antar lembaga terkait," jelas Puan. 

Ditambahkannya, Pemerintah juga perlu melakukan monitoring sistem berkala selama proses seleksi CPNS dilakukan. Mengingat, kata Puan, antusias masyarakat sangat banyak untuk mendaftar menjadi pengabdi negara. 

“Harus disiapkan sistem yang baik. Kita berharap proses seleksi CPNS dapat berjalan dengan lancar. Transparansi dan kredibilitas pelaksanaan seleksi juga harus dilakukan secara profesional sehingga aparatur negara diisi oleh SDM yang berkualitas,” pungkas Puan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diperpanjang hingga 10 September 2024, Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel

e-materai 10000
Proses pembelian e-materai 10000. (Liputan6.com/Web/IndonesiaBaik)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional alias meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Pasca pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS TA 2024.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. Sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.

Juga tak dapat melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan. Faktor-faktor tersebut turut membuat masa pendaftaran CPNS 2034 diperpanjang hingga 10 September.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," dikutip dari Surat BKN, Jumat (6/9/2024).

Tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi bakal melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.

BKN juga mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menjadi gunakan meterai palsu maupun yang sudah digunakan (bekas).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, BKN menyampaikan bahwa penggunaan meterai tempel yang sesuai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.

"Karena hal tersebut (penggunaan meterai palsu/bekas) dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tulis BKN.


Tak Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2024, Bagaimana Nasib Uang Pembeli e-Meterai?

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjanjikan refund atau pengembalian dana atau bagi pembeli meterai elektronik atau e-meterai melalui website Perum Peruri. Hal ini merespons keluhan peserta CPNS 2024 yang telah membeli e-meterai, namun tidak bisa digunakan saat pembunuhan dokumen CPNS.

"Saya belum denger, tentunya kalau ada kerugian di sisi pengguna yang kemudian dia sudah bayar (e-meterai) tapi belum tereksekusi tentu kita akan refund, pasti," kata Wakil Menteri BUMN 

Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui awak media di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Terkait waktu pencarian uang refund, Tiko panggilan akrabnya mengaku akan melalukan pembahasan dengan Direktur Utama Perum Peruri.

"Nanti diskusi sama Dirut," tegas dia.

Lebih lanjut, Tiko mengakui bahwa kesulitan peserta CPNS untuk membeli e-meterai karena keterbatasan server perusahaan. Di sisi lain, jumlah pembeli e-meterai mengalami lonjakan yang drastis dalam waktu yang bersamaan.

"Jadi memang kita terus meningkatkan kapasitas digital kita di berbagai BUM,N termasuk Peruri. Peruri kan menjadi distributor e-meterai, memang kapasitas kita kemarin terkendala pada waktu terjadi antrian besar waktu orang mendaftar," ujarnya.

Infografis Cara Daftar CPNS 2019
Infografis Cara Daftar CPNS 2019. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya