Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan, Senin 2 Desember 2024

Awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Des 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini telah menjadi bagian dari strategi manajemen lalu lintas dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama.

Sebab, seperti yang kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sehingga pada hari ini di awal pekan, Senin (2/12/2024) peraturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Kemudian, mengingat hari ini tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tips Berkendara untuk Menghadapi Aturan Ganjil Genap

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (7/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menavigasi aturan ganjil genap dengan lebih efektif:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

Pastikan Anda mengetahui apakah hari tersebut adalah hari ganjil atau genap dan sesuaikan dengan nomor akhir plat kendaraan Anda. Kendaraan dengan nomor akhir ganjil diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara nomor genap pada tanggal genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Beberapa aplikasi juga bisa menandai wilayah ganjil genap sehingga Anda dapat menghindarinya.

3. Pertimbangkan Transportasi Alternatif:

Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari pembatasan. Ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi stres akibat kemacetan.

4. Carpooling:

Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama. Selain mengurangi biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Rencanakan Perjalanan Anda:

Jika Anda harus mengendarai mobil di wilayah ganjil genap, rencanakan perjalanan Anda di luar jam berlaku aturan. Ini bisa berarti berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

Selalu perbarui informasi mengenai lalu lintas dan kebijakan ganjil genap dari sumber resmi seperti media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau aplikasi berita.

7. Siapkan Dokumen Pendukung:

Jika Anda memiliki keperluan mendesak yang memerlukan pengecualian, pastikan untuk membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Beberapa kendaraan seperti ambulans, kendaraan dinas, dan kendaraan yang membawa orang sakit biasanya dikecualikan.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih nyaman bagi semua warga kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (23/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas gabungan melakukan penyekatan di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya