5 Respons Menteri hingga Pimpinan DPR soal Kebijakan PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

oleh Arviola Marchsyalina Syurgandari diperbarui 01 Jan 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 20:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2024.

Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia.

Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendengar keluhan dari rakyat terkait PPN 12%. Presiden sudah memerintahkan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah dan barang-barang pokok tidak dinaikan.

“Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi, Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apalagi pangan. Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” ujar Zulhas, dikutip Rabu (1/1/2025).

Ketua Umum PAN ini memastikan bahwa bahan pangan seperti beras dan lainnya tidak dikenakan PPN 12%.

Senada, pimpinan DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Begitupun dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menilai keputusan tersebut diambil karena Presiden Prabowo selalu pro rakyat.

"Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ujar pria karib disapa Gus Imin melalui siaran tertulis diterima, Selasa (31/12/2024).

Gus Imin menyatakan, PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil. Sehingga mampu mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.

Dia pun optimis, langkah tersebut dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Apalagi, ditambahkan dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T yang tetap diberlakukan, maka target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5% mampu tercapai.

Berikut sederet respons berbagai pihak mengenai keputusan Prabowo terkait kenaikan PPN 12%, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

1. Menko Zulhas: Presiden Prabowo Sangat Mendengar Keluhan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Dok. Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendengarkan keluhan rakyat terkait kenaikan PPN 12%. Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang-barang pokok tidak akan dikenakan kenaikan.

“Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi. Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak, apalagi pangan. Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” ujar Zulhas, Rabu (1/1/2025).

Ketua Umum PAN ini juga memastikan bahwa bahan pangan seperti beras dan lainnya tetap bebas dari PPN 12%.

“Khusus soal pangan seperti beras dan lain-lain, sebenarnya pemerintah sudah menegaskan sejak lama itu tidak kena (PPN 12%),” tutur Zulhas.

2. Pimpinan DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco saat menemui pendemo yang di tahan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024). (Merdeka.com)
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco saat menemui pendemo yang di tahan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024). (Merdeka.com)

Sementara itu, Pimpinan DPR RI turut mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

3. Misbakhun DPR Puji Langkah Prabowo soal PPN untuk 2025

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi pada saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota BPK RI di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga memuji langkah Presiden Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen yang hanya diperuntukan untuk barang dan jasa mewah. Menurutnya, Prabowo sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat.

“Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertembahan nilai,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Menurut dia, semua barang dan jasa yang disebutkannya adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum.

“Penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan 3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban 75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” jelas Politikus Golkar ini.

Karena itu, pemerintah ke depan mempunyai tugas berikutnya yang tak mudah.

“Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP,” pungkasnya.

4. Wakil Ketua DPR: Kebijakan PPN 12% Khusus Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, keputusan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto yang khusus memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada kelompok barang mewah patut diapresiasi.

Pasalnya, keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun dalam keterangan diterima, Selasa (31/12/2024) malam.

Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berpendapat, kebijakan Presiden Prabowo telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Sehingga kebijakan itu memberikan ruang ke pelaku industri agar tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

"Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," nilai Cucun.

 

5. Ketum PKB Gus Imin Sebut Presiden Prabowo Selalu Pro Rakyat

 Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen pada kelompok barang mewah adalah bukti keberpihakan kepada rakyat.

"Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ujar pria karib disapa Gus Imin melalui siaran tertulis diterima, Selasa (31/12/2024).

Gus Imin menyatakan, PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil. Sehingga mampu mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.

Dia pun optimis, langkah tersebut dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Apalagi, ditambahkan dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T yang tetap diberlakukan, maka target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5% mampu tercapai.

"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus,” jelas Gus Imin.

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya