Denny Indrayana: Pemakai dan Korban Narkoba Jangan Masuk Lapas

Salah satu solusinya dengan tidak menjebloskan pemakai narkoba atau korban ke bui melainkan rehabilitasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jul 2013, 13:54 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 13:54 WIB
wamenkumham-denny130712b.jpg
Daya tampung berlebih menjadi permasalahan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Diduga, ini juga menjadi pemicu bentrokan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, yang menewaskan 5 orang semalam. Salah satu solusinya dengan tidak menjebloskan pemakai narkoba atau korban ke bui melainkan rehabilitasi.

"Untuk kasus narkotika, pemakai dan korban kita dorong untuk tidak ke Lapas tapi ke rehab," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut denny, saat ini Kementerian Hukum dan HAM terus berkoordinasi terkait para pelaku kejahatan narkoba. Hasilnya, narapidana yang terbukti pemakai sudah dialihkan ke rehabilitasi. Kendati begitu, keputusan pengadilan yang memvonis pelaku dijerat hukuman penjara harus tetap dilaksanakan.

Untuk mengatasi kelebihan daya tampung itu akan dilakukan berbagai hal. Antara lain perluasan LP. "Tentang tingkat hunian itu tidak hanya LP yang diperluas, Presiden juga sudah berikan kebijakan untuk pembentukan lapas rutan baru," ujar Denny.

Kemudian juga distribusi warga binaan ke lapas atau rutan lain. Juga akan dilakukan sistem kerja sosial pagi pelaku kriminal ringan. "Sistem hukum misalnya, tidak semua langsung ke lapas, tapi hukum kerja sosial untuk kriminal ringan," jelas Denny. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya