DPR-KY Didesak Bawa 'Transaksi Toilet' ke KPK atau Kejaksaan

Direktur Eksekutif ILRINS mengungkapkan seharusnya DPR dan KY beritikad baik serahkan kasus 'Transaksi Toilet' ke KPK atau kejaksaan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Sep 2013, 08:29 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 08:29 WIB
ky-130926b.jpg
Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengungkapkan seharusnya DPR dan Komisi Yudisial menyerahkan dugaan kasus suap 'transaksi toilet' antara Hakim Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati dan anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bahrudin Nasori itu ke aparat penegak hukum KPK maupun Kejaksaan.

"Ini tidak hanya memeriksa secara dugaan pelanggaran etika saja di kelembagaan masing-masing. Karena kasus ini sudah dikategorikan tindak pidana korupsi," kata Jeppri kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/9/2013)

Ia beralasan, kasus yang terjadi saat seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di DPR pada Rabu 18 September 2013 lalu semuanya berawal dari pengakuan anggota KY untuk dugaan percobaan suap yang dilakukan CHA dengan anggota DPR untuk meloloskan sebagai Hakim Agung dalam tahap seleksi.

"Jadi kasus kedua adalah lobi toilet yang awalnya dilihat oleh salah seorang wartawan di dalam toilet DPR," ungkap dia.

Lanjut dia, berawal dari pengakuan tersebut, dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut. Apalagi sudah ter-blow up di media dan menimbulkan kegundahan publik.

"Kasus ini persoalan kemauan saja, kemauan DPR, KY dan penyidik hukum untuk membuat kasus ini terang benderang agar tidak menjadi sebatas isu atau rumors di media," pungkas Jeppri.

BK DPR pekan depan berencana memanggil anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori terkait dugaan 'transaksi toilet' itu. (Tnt/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya