Petugas gabungan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, Polsek Arcamanik, dan petugas lapas melakukan razia ke seluruh ruangan lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/10/2013). Hasilnya, sejumlah barang-barang ilegal disita dari ruangan para napi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan dari penggeledahan di seluruh ruangan napi, petugas menyita berbagai barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas. Seperti 4 buah charger, 2 ponsel Nokia, 21 sendok stenlis, 10 gunting, 1 dus paku, 1 obeng dan tang, 4 botol minyak cat, 4 liter cat tembok, dan 1 charger portable.
"Kita juga menyita uang tunai yang jumlahnya cukup mengejutkan yakni Rp 11,1 juta," kata Giri di Bandung, Minggu 20 Oktober 2013.
Giri menjelaskan, seharusnya setiap uang yang ada di dalam lapas berada di register D, bukan di dalam ruangan napi. Namun, ia tidak merinci pemilik uang dan kegunaan uang sebanyak itu ada di ruangan napi.
"Tidak ada jumlah minimal. Semua uang harusnya berada di register D. Saya belum dapat memastikan uang itu digunakan untuk apa," imbuhnya.
Giri menambahkan hasil sidak yang dilakukan hari ini sudah lebih baik dibandingkan sidak sebelumnya. "Ini sudah sangat berkurang. Artinya selama ini mengadakan operasi, hari ini yang termasuk sedikit. Berarti pengamanan sudah mulai berjalan dengan baik di Sukamiskin," ujar Giri.
Ia menegaskan bagi warga lapas yang kedapatan membawa barang terlarang akan mendapatkan sanksi. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan, Senin (21/10/2013) terkait kepemilikan dan penggunaan barang-barang itu.
"Sanksi otomatis bagi mereka yang memiliki barang-barang terlarang ini. Besok (Senin) akan dilakukan pemeriksaan dan dibuktikan. Sanksi yang diberikan, yakni penutupan huni 1 sampai 12 hari," tukas Giri. (Don/Adi)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan dari penggeledahan di seluruh ruangan napi, petugas menyita berbagai barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas. Seperti 4 buah charger, 2 ponsel Nokia, 21 sendok stenlis, 10 gunting, 1 dus paku, 1 obeng dan tang, 4 botol minyak cat, 4 liter cat tembok, dan 1 charger portable.
"Kita juga menyita uang tunai yang jumlahnya cukup mengejutkan yakni Rp 11,1 juta," kata Giri di Bandung, Minggu 20 Oktober 2013.
Giri menjelaskan, seharusnya setiap uang yang ada di dalam lapas berada di register D, bukan di dalam ruangan napi. Namun, ia tidak merinci pemilik uang dan kegunaan uang sebanyak itu ada di ruangan napi.
"Tidak ada jumlah minimal. Semua uang harusnya berada di register D. Saya belum dapat memastikan uang itu digunakan untuk apa," imbuhnya.
Giri menambahkan hasil sidak yang dilakukan hari ini sudah lebih baik dibandingkan sidak sebelumnya. "Ini sudah sangat berkurang. Artinya selama ini mengadakan operasi, hari ini yang termasuk sedikit. Berarti pengamanan sudah mulai berjalan dengan baik di Sukamiskin," ujar Giri.
Ia menegaskan bagi warga lapas yang kedapatan membawa barang terlarang akan mendapatkan sanksi. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan, Senin (21/10/2013) terkait kepemilikan dan penggunaan barang-barang itu.
"Sanksi otomatis bagi mereka yang memiliki barang-barang terlarang ini. Besok (Senin) akan dilakukan pemeriksaan dan dibuktikan. Sanksi yang diberikan, yakni penutupan huni 1 sampai 12 hari," tukas Giri. (Don/Adi)