Kasus Akil Mochtar, PPATK: Keterlibatan Hakim Lain Urusan KPK

Dalam laporan hasil analisis (LHA) terlihat jelas aliran dana Akil dan tersangka lain dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada di MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Okt 2013, 16:16 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2013, 16:16 WIB
rajut-akil-131003c.jpg
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) rekening para tersangka kasus dugaan suap pengurusan 2 sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap. Termasuk LHA milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Agus berujar, dengan LHA yang dikirim itu, PPATK menduga kuat adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka. "Dengan PPATK mengirimkan LHA itu artinya PPATK menduga kuat ada TPPU," kata Agus dalam pesan singkatnya, Selasa (29/10/2013).

Agus menerangkan, aliran dana yang ditelusuri PPATK tentu jelas terlihat kemanana aliran dana tersebut. Khususnya mereka yang terkait kasus dugaan pengurusan 2 sengketa Pemilukada tersebut. "Yang terkait-kait, yang tersangkut-sangkut itu tentu akan terlihat. Karena PPATK menelisik hubungan transaksi-transaksi keuangan si tersangka dengan pihak-pihak lain."

Akan tetapi, lanjut Agus, terkait ada tidaknya aliran dana kepada Akil maupun tersangka lain atau hakim konstitusi lainya, Agus enggan berkomentar. Menurutnya, itu merupakan kewenangan KPK. "Kalau keterlibatan hakim lain, itu kewenangan KPK," kata Agus.

PPATK telah melaporkan LHA rekening milik Akil dan para tersangka lain yang telah ditahan KPK dalam kasus pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penelurusan aliran dana milik Akil, PPATK menduga ada hubungan transaksional antara kepala daerah lain di luar Pulau Jawa dengan Akil. Selain sangkaan suap dan gratifikasi, Akil oleh KPK juga dikenakan pasal pencucian uang. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya