Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, Golkar belum berencana memecat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar. Karena, Atut masih sebatas tersangka dan belum terdakwa.
Tetapi, kata Agung, pada waktu yang tepat partai berlambang pohon beringin ini akan memberikan sanksi kepada Atut terutama dalam posisinya di kepengurusan DPP Partai Golkar.
"Kalau keanggotaan di Partai Golkar tidak diutak-atik. Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah, Sanksi yang diberikan kepada Atut akan ditentukan pada waktunya di tingkat DPP terutama dalam posisi sebagai kepengurusan. Kita masih perlu bicarakan lagi. Golkar masih belum bisa memutuskan, masih melihat perkembang kasus tersebut,"jelas Agung Laksono di Padang, Sumatera Barat, Kamis (19/12/2013).
Agung juga menyatakan, partainya tidak merasa panik setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten.
"Golkar tidak panik pasca penetapan Ratu Atut sebagai tersangka oleh KPK, Golkar sepenuhnya menyerahkan proses hukum Atut kepada KPK. Meski begitu Golkar tetap menganut asas praduga tak bersalah," ungkap Agung.
Menurut dia, apa pun yang dilakukan Ratu Atut tidak ada hubungannya dengan partai Golkar. Karena, kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Atut dan bukan tanggung jawab partai secara kelembagaan. "Tidak ada hubungan antara tindakan-tindakan yang dikatakan korupsi itu dengan kepartaian," tegasnya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ini menjelaskan, KPK telah profesional dalam bertindak dengan menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dan tidak ada unsur politisasi yang menjerat Ratu Atut dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut dianggap sebagai murni kasus hukum.
"Golkar tidak pernah berpikir buruk dan kalau ini masalah hukum, diselesaikan dengan hukum juga," jelas Agung.
"Tentu kita berharap Atut bisa memperoleh hak, jalan yang terbaik. Kami harap seluruh proses itu bisa berlangsung cepat sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten.
Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 12 Desember.
Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Ant/Adm/Yus)
Tetapi, kata Agung, pada waktu yang tepat partai berlambang pohon beringin ini akan memberikan sanksi kepada Atut terutama dalam posisinya di kepengurusan DPP Partai Golkar.
"Kalau keanggotaan di Partai Golkar tidak diutak-atik. Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah, Sanksi yang diberikan kepada Atut akan ditentukan pada waktunya di tingkat DPP terutama dalam posisi sebagai kepengurusan. Kita masih perlu bicarakan lagi. Golkar masih belum bisa memutuskan, masih melihat perkembang kasus tersebut,"jelas Agung Laksono di Padang, Sumatera Barat, Kamis (19/12/2013).
Agung juga menyatakan, partainya tidak merasa panik setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten.
"Golkar tidak panik pasca penetapan Ratu Atut sebagai tersangka oleh KPK, Golkar sepenuhnya menyerahkan proses hukum Atut kepada KPK. Meski begitu Golkar tetap menganut asas praduga tak bersalah," ungkap Agung.
Menurut dia, apa pun yang dilakukan Ratu Atut tidak ada hubungannya dengan partai Golkar. Karena, kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Atut dan bukan tanggung jawab partai secara kelembagaan. "Tidak ada hubungan antara tindakan-tindakan yang dikatakan korupsi itu dengan kepartaian," tegasnya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ini menjelaskan, KPK telah profesional dalam bertindak dengan menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dan tidak ada unsur politisasi yang menjerat Ratu Atut dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut dianggap sebagai murni kasus hukum.
"Golkar tidak pernah berpikir buruk dan kalau ini masalah hukum, diselesaikan dengan hukum juga," jelas Agung.
"Tentu kita berharap Atut bisa memperoleh hak, jalan yang terbaik. Kami harap seluruh proses itu bisa berlangsung cepat sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten.
Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 12 Desember.
Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Ant/Adm/Yus)