Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyambut baik penyelidikan Komisi Pemberantasan KPK (KPK) atas dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. Sebelumnya, data hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada sekitar Rp 230 miliar dana pengelolaan haji yang mencurigakan.
"Kami akan kooperatif terhadap proses penyelidikan KPK," kata Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (10/2/2014).
Anggito menambahkan, Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperlukan KPK. Sejak awal 2012, imbuh Anggito, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan, baik di Kantor KPK, di Kantor Ditjen PHU, dan di Kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.
Permintaan keterangan oleh pihak KPK pada umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. "Dan, tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.
Pada 2010, menurut Anggito, Ditjen PHU telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan telah menyampaikan dokumen penyelesaian melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, 22 Mei 2013, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut dari pihak KPK.
Penyimpangan
Ditjen PHU dan PPATK telah menggelar pertemuan pada 9 Januari 2013 membahas mengenai perbedaan pendapat dengan PPATK terhadap outstanding dana haji dan penyimpangan aliran dana sebesar 230 miliar sejak 2004 hingga 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditetapkan bahwa outstanding dana haji per Desember 2012 adalah Rp 53 triliun. PPATK menghitung dana Rp 80 triliun dan bunga 2,3 triliun setiap tahun berdasarkan dana masuk (cash-in) ke rekening Kementerian Agama sejak 2004-2012.
Lebih jauh Anggito menjelaskan, kedua institusi tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut karena semata-mata disebabkan adanya perbedaan pendekatan perhitungan semata. Mengenai penyimpangan aliran dana keuangan mencurigakan kepada pegawai Ditjen PHU di masa lampau telah diklarifikasi bahwa hal itu adalah praktik yang terjadi di masa lampau, di mana dana kegiatan APBN dan BPIH ditransfer melalui rekening pribadi bendahara.
Praktik itu meskipun belum tergolong korupsi atau penyalahgunaan, namun tidak dibenarkan. Pada saat ini hal tersebut telah dikoreksi yang mana tidak ada lagi rekening pribadi sebagai rekening penampungan dana kegiatan.
"Kami akan terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji melalui perbaikan regulasi, integrasi sistem pendaftaran, dokumen dan keuangan, rasionalisasi biaya BPIH dan optimalisasi nilai manfaat," pungkas Anggito. (Ans/Ism)
Baca juga:
Golkar Dukung KPK Usut Penyelewengan Dana Haji
Dugaan Penyelewengan Dana Haji, Menag Bisa Dipanggil KPK
Ditanya Soal Dana Haji, Jazuli PKS Banting Pintu Mobil
"Kami akan kooperatif terhadap proses penyelidikan KPK," kata Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (10/2/2014).
Anggito menambahkan, Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperlukan KPK. Sejak awal 2012, imbuh Anggito, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan, baik di Kantor KPK, di Kantor Ditjen PHU, dan di Kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.
Permintaan keterangan oleh pihak KPK pada umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. "Dan, tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.
Pada 2010, menurut Anggito, Ditjen PHU telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan telah menyampaikan dokumen penyelesaian melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, 22 Mei 2013, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut dari pihak KPK.
Penyimpangan
Ditjen PHU dan PPATK telah menggelar pertemuan pada 9 Januari 2013 membahas mengenai perbedaan pendapat dengan PPATK terhadap outstanding dana haji dan penyimpangan aliran dana sebesar 230 miliar sejak 2004 hingga 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditetapkan bahwa outstanding dana haji per Desember 2012 adalah Rp 53 triliun. PPATK menghitung dana Rp 80 triliun dan bunga 2,3 triliun setiap tahun berdasarkan dana masuk (cash-in) ke rekening Kementerian Agama sejak 2004-2012.
Lebih jauh Anggito menjelaskan, kedua institusi tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut karena semata-mata disebabkan adanya perbedaan pendekatan perhitungan semata. Mengenai penyimpangan aliran dana keuangan mencurigakan kepada pegawai Ditjen PHU di masa lampau telah diklarifikasi bahwa hal itu adalah praktik yang terjadi di masa lampau, di mana dana kegiatan APBN dan BPIH ditransfer melalui rekening pribadi bendahara.
Praktik itu meskipun belum tergolong korupsi atau penyalahgunaan, namun tidak dibenarkan. Pada saat ini hal tersebut telah dikoreksi yang mana tidak ada lagi rekening pribadi sebagai rekening penampungan dana kegiatan.
"Kami akan terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji melalui perbaikan regulasi, integrasi sistem pendaftaran, dokumen dan keuangan, rasionalisasi biaya BPIH dan optimalisasi nilai manfaat," pungkas Anggito. (Ans/Ism)
Baca juga:
Golkar Dukung KPK Usut Penyelewengan Dana Haji
Dugaan Penyelewengan Dana Haji, Menag Bisa Dipanggil KPK
Ditanya Soal Dana Haji, Jazuli PKS Banting Pintu Mobil