Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Ubanigrum mengaku mendengar kabar bahwa anggotanya, Tri Dianto dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. Tri Dianto sudah diperiksa atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Anas kaget, dia bilang masa (laporan) itu diteruskan," ujar Tri Dianto usai pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Meski Anas Ubaningrum kaget atas pemangilannya yang berdasarkan surat Nomor : S.pgl/327/II/2014/Dit Tipidum, namun mantan Ketua Umum Partai Demokrat tetap meminta Tri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
"Dia (Anas Urbaningrum) tetap menyarankan penuhi panggilan," ungkapnya.
Tri melanjutkan, orang pertama yang menyampaikan mengenai pertemuan diam-diam di Cikeas antara Denny dan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto itu adalah Ma'mun Murod. Ia hanya menyampaikan ulang apa yang disampaikan Ma'mun di KPK.
"Aneh kalau saya yang dipanggil, karena saya hanya mengulangi saja," kata Tri.
Karana itu Juru bicara PPI itu pun menolak mengajukan permintaann Maaf kepada Denny Indrayana terkait pernyataannya tersebut. Bahkan, untuk menguatkan tudingan soal pertemuan itu, Tri mengatakan Ma'mun memiliki bukti yang cukup kuat. Meski Tri merahasiakan bukti yang dimaksud.
Pada perkara ini, sebelum melaporkan ke polisi Denny Indrayana sempat menyarankan agar Ma'mun dan Tri meminta maaf kepadanya karena telah mengungkapkan informasi yang tidak benar. Saat itu, Denny memberi batas waktu 1x24 jam, bila tidak diindahkan Denny akan melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun hanya Ma'mun yang meminta maaf, sedangkan Tri lebih memilih diam, alasannya karena dia tidak bersalah. (Gen/Ism)
Baca Juga:
"Anas kaget, dia bilang masa (laporan) itu diteruskan," ujar Tri Dianto usai pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Meski Anas Ubaningrum kaget atas pemangilannya yang berdasarkan surat Nomor : S.pgl/327/II/2014/Dit Tipidum, namun mantan Ketua Umum Partai Demokrat tetap meminta Tri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
"Dia (Anas Urbaningrum) tetap menyarankan penuhi panggilan," ungkapnya.
Tri melanjutkan, orang pertama yang menyampaikan mengenai pertemuan diam-diam di Cikeas antara Denny dan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto itu adalah Ma'mun Murod. Ia hanya menyampaikan ulang apa yang disampaikan Ma'mun di KPK.
"Aneh kalau saya yang dipanggil, karena saya hanya mengulangi saja," kata Tri.
Karana itu Juru bicara PPI itu pun menolak mengajukan permintaann Maaf kepada Denny Indrayana terkait pernyataannya tersebut. Bahkan, untuk menguatkan tudingan soal pertemuan itu, Tri mengatakan Ma'mun memiliki bukti yang cukup kuat. Meski Tri merahasiakan bukti yang dimaksud.
Pada perkara ini, sebelum melaporkan ke polisi Denny Indrayana sempat menyarankan agar Ma'mun dan Tri meminta maaf kepadanya karena telah mengungkapkan informasi yang tidak benar. Saat itu, Denny memberi batas waktu 1x24 jam, bila tidak diindahkan Denny akan melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun hanya Ma'mun yang meminta maaf, sedangkan Tri lebih memilih diam, alasannya karena dia tidak bersalah. (Gen/Ism)
Baca Juga:
Loyalis Anas Dicecar soal Pertemuan Denny dan Bambang Widjojanto
Penuhi Panggilan Bareskrim, Tri Dianto: Saya Tidak Salah
Pelaporan Denny, Surat Panggilan Polisi untuk Loyalis Anas Turun
Advertisement