Sungguh miris jika melihat profil para pembeli video porno yang dipasarkan oleh Deden Martakusumah. Video porno yang diperjualbelikan melalui situs online itu memiliki pelanggan dari berbagai macam usia.
"Pembelinya juga anak-anak dan ada juga kakek-kakek," kata Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Dalam bertransaksi dengan para pembeli, Deden menerapkan sistem transfer. Para pembeli bisa mengunduh 100 video porno jika telah mentransfer uang sebesar Rp 30 ribu.
Deden juga mematok tarif hingga Rp 800 ribu kepada para pelanggannya. Kebanyakan pembelinya dari dalam negeri. "Semua yang beli juga bisa kena pidana," tambah Rahmad.
Selain memproduksi video porno dengan pemeran pelajar dari Bandung, Jawa Barat, Deden juga menjual video porno yang diperankan oleh orang asing.
"Ada video yang diperankan oleh orang asing juga," ujar Rahmad. Video yang diperankan oleh orang asing itu didapat Deden dari orang lain yang kemudian diunggah ke situs yang dia kelola untuk dijual kembali.
Deden yang diringkus pada Senin 24 Februari 2014 di Bandung kemarin telah menjadi tersangka. Dia dijeratkan Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 22 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Deden juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman 13 tahun dan atau denda sebesar Rp 6 miliar mengancam Deden. (Eks)
Baca juga:
Pengedar Video Pornografi Anak Diburu Selama 3 Bulan
100 Video Porno Produksi Bandung Diperankan Pelajar
Kelola Bisnis Situs Porno Anak, Deden Diringkus Bareskrim Polri
"Pembelinya juga anak-anak dan ada juga kakek-kakek," kata Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Dalam bertransaksi dengan para pembeli, Deden menerapkan sistem transfer. Para pembeli bisa mengunduh 100 video porno jika telah mentransfer uang sebesar Rp 30 ribu.
Deden juga mematok tarif hingga Rp 800 ribu kepada para pelanggannya. Kebanyakan pembelinya dari dalam negeri. "Semua yang beli juga bisa kena pidana," tambah Rahmad.
Selain memproduksi video porno dengan pemeran pelajar dari Bandung, Jawa Barat, Deden juga menjual video porno yang diperankan oleh orang asing.
"Ada video yang diperankan oleh orang asing juga," ujar Rahmad. Video yang diperankan oleh orang asing itu didapat Deden dari orang lain yang kemudian diunggah ke situs yang dia kelola untuk dijual kembali.
Deden yang diringkus pada Senin 24 Februari 2014 di Bandung kemarin telah menjadi tersangka. Dia dijeratkan Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 22 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Deden juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman 13 tahun dan atau denda sebesar Rp 6 miliar mengancam Deden. (Eks)
Baca juga:
Pengedar Video Pornografi Anak Diburu Selama 3 Bulan
100 Video Porno Produksi Bandung Diperankan Pelajar
Kelola Bisnis Situs Porno Anak, Deden Diringkus Bareskrim Polri