Liputan6.com, Sumbawa - Mengasuransikan kendaraan bermotor adalah satu cara terbaik untuk mencegah kerugian lebih besar di masa depan. Dengan asuransi, kita akan merasa lebih nyaman ketika berkendara karena tahu kendaraan kita ada yang menjamin.
Cara mengasuransikan kendaraan sangat mudah. Apalagi sekarang sudah banyak lembaga yang menyediakan layanan tersebut. Yang paling penting, tidak ada batasan minimal pendapatan (gaji) untuk dapat mengajukan asuransi.
Baca Juga
"Untuk asuransi kendaraan tidak pernah dilihat pendapatannya. Tinggal mereka mau atau tidak," ujar Chief Marketing Officer Retail Business Asuransi Astra, Gunawan Salim, dalam acara yang dihelat di Sumbawa, NTB, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Sebagai gambaran, untuk mengasuransikan kendaraan senilai Rp 120-an juta, uang yang dibutuhkan adalah sekira Rp 5 jutaan. "Misalnya Agya yang harganya Rp 120 jutaan, preminya itu 3,4 persen. Jadi bayarnya Rp 5 jutaan," ujar Gun.
Seseorang yang membeli kendaraan secara kredit, maka sudah pasti kendaraannya diasuransikan. Pembayarannya dimasukkan ke dalam harga kendaraan on the road. Sementara kalau tidak, maka asuransi dilakukan secara mandiri.
Cara mengajukan asuransi sendiri cukup mudah. Menurut laman Garda Oto, ada empat tahap yang akan dilewati. Pertama, mengisi formulir; kedua mengirim berkas KTP, STNK, atau Bukti Serah Terima Barang baik melalui email, fax, BBM ataupun WhatsApp.
Kemudian, pihak asuransi akan melakukan survei kendaraan sehari setelah berkas diterima. Ini bisa dilakukan di rumah atau di kantor. Tahap terakhir yang perlu dilakukan adalah membayar premi melalui transfer via ATM, bank, atau kartu kredit.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini: