Penerapan Tilang CCTV di Jakarta Butuh Persiapan, Apa Saja?

Penerapan tilang CCTV memang sudah tercantung di UU, namun ketika diberlakukan memang dibutuhkan persiapan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Sep 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 19:52 WIB
Wacana Tilang Melalui CCTV di Ibu Kota
Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang, Jalan Otista, Jakarta, Kamis (14/9). Dengan adanya pemantauan arus melalui CCTV ini, petugas akan lebih mudah melakukan sanksi bagi pengendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang menggunakan CCTV memang sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 ayat 1, yaitu untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, peraturan tersebut juga tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, di pasal 5.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, meskipun penerapan tilang CCTV ini sudah tercantum dalam Undang-Undang, namun butuh persiapan.

"Undang-undang sudah ada, namun ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan," jelas Budiyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, melalui pesan elektronik, Jumat (15/9/2017).

Lanjut Budi, persiapan tersebut mencakup banyak hal, seperti sarana dan prasarana (pemasangan CCTV), sumber daya manusia, database kendaraan bermotor yang valid, serta koordinasi dengan CJS atau criminal justice system, atau sistem peradilan pidana (SPP).

"Peraturan pelaksanaan lainnya juga mesti dipersiapkan," pungkas Budiyanto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lalu Lintas Bandung
Dishub Kota Bandung memiliki Area Traffic Control System (ATCS) yang memantau lalu lintas melalui CCTV. (Foto: Instagram/@atcs.kotabandung)

ATCS di Bandung

Sementara itu, di kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung memiliki Area Traffic Control System (ATCS) yang memantau lalu lintas melalui CCTV. Tidak hanya memantau saja, operator yang memantau dapat menegur pelanggar lalu lintas melalui pengeras suara.

Melalui akun Instagram @atcs.kotabandung, ATCS kota Bandung mengunggah video-video di balik layar asal muasal suara yang muncul di perempatan. Misalkan video ini yang sedang menegur anak SMA yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya