Liputan6.com, Jakarta - Spakbor menjadi komponen standar pabrikan yang kerap dilepas khususnya bagi mereka pengendara sepeda motor sport dan trail. Mereka beralasan melepas spakbor sengaja dilakukan agar lebih terilihat lebih sporty.
Namun pada kenyataannya, spakbor sangat dibutuhkan karena berfungsi dapat melindungi pengendara dan penumpang sepeda motor dari cipratan air saat hujan turun atau ketika melewati genangan air.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana dilansir @kemenhub151, bentuk spakbor didesain dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan, tanpa meninggalkan estetika.
Spakbor sendiri merupakan kelengkapan pendukung yang wajib terpasang pada sepeda motor. Syarat-syarat teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40.
Nah mau tahu pasal tersebut, berikut bunyinya:
1. Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
2. Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.
Karena berstatus sebagai kelengkapan pendukung yang wajib terpasang, maka jika Anda melanggarnya bersiap saja untuk ditilang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Pakai Komponen Ini di Sepeda Motor Bisa Dikurung Satu Bulan
Sepeda motor bawaan pabrikan tentu saja dibuat berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, semua komponen yang dipasang oleh perusahaan sepeda motor tak perlu dikurang-kurangi.
Namun demikian berbeda dengan di lapangan atau di jalan raya. Sebab, sejumlah pengendara sepeda motor kerap membandel karena dengan sengaja melepas beberapa komponen, seperti kaca spion, hingga lampu-lampu.
Namun tahukan Anda, tidak mengenakan komponen standar bawaan pabrikan bisa dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Dari penelusuran Liputan6.com, setidaknya aturan prihal penggunaan komponen pada sepeda motor telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Adapun untuk pasal 106 disebutkan ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan’.
Sementara pasal 48 ayat 2 dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memiliki persyaratan teknis seperti susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.
Sedangkan pasal 48 ayat 3 maksudnya agar kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya laik jalan juga memenuhi persyaratan, emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parker, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Nah, jika Anda tetap bandel di jalan raya tidak menggunakan komponen yang disebutkan di atas, maka polisi tak akan segan-segan untuk menilangnya.
Advertisement