Belum Pernah Ada Pemutihan SIM, yang Sedang Viral Juga Hoaks

Sebelumnya beredar kabar ada pemutihan SIM yang mati untuk gol A, B,C di polwil dan polres masing-masing daerah mulai 2-7 April 2018.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 04 Apr 2018, 20:05 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 20:05 WIB
Pemutihan SIM Hoax
Kabar adanya pemutihan SIM adalah Hoax. (Instagram @poldametrojaya)

Liputan6.com, Jakarta - Kasi Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan, kabar pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

 “Itu hoaks,” kata Kompol Fahri kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya, Rabu (4/4/2018).

Fahri menyatakan, semenjak dirinya menjabat sebagai anggota satuan kepolisian, belum pernah ada perihal pemutihan SIM baru.

Sebaliknya, dia menyatakan jika ada masyarakat yang ingin membuat SIM atau membuat SIM baru karena masa kedaluwarsa maka harus mengikuti persyaratan administrasi dan mekanisme penerbitan SIM baru.

Adapun bunyi pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yaitu:

"ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : (SIM. A, B, C) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..Berlaku di Seluruh indonesia," begitu pesan WA yang beredar.

 

 

Berita Hoax tentang Perpanjangan Masa Berlaku SIM #lawanhoax

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Cara Buat SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka kita dilarang berkendara di jalan umum.

Buat Anda yang belum punya atau SIM-nya sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya. SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Tidak perlu menggunakan jasa calo untuk membuatnya. Ikuti saja syarat dan prosedurnya. Apa saja?

Simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut ini:

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru   

Usia:

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru

- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

- Mengikuti Ujian Teori (bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki)   

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

 

Sumber: Otosia.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya