Belum Paham Soal Tilang Elektronik E-TLE, Berikut Penjelasannya

ANPR dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Nov 2018, 10:08 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2018, 10:08 WIB
Uji Coba Tilang Elektronik, Masih Banyak Penggendara Melanggar
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas ini cukup efektif, dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Nah, bagi yang masih bingung, ANPR sendiri dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut. Nantinya, hal itu untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan.

Sistem tilang E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan, serta berguna untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Selain itu, E-TLE juga akan menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, pemantauan proses tilang akan dilakukan secara sistematis dari CCTV yang bisa menangkap gambar dari sebelum, saat, sampai sesudah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Gambar pelanggar akan masuk ke dalam server dan akan digunakan sebagai bukti. Kita analisa dan bila benar, dikirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai data di TMC Polda Metro Jaya langsung disertakan dengan foto pelanggaran yang diambil dari CCTV," ungkap Kombes Pol Yusuf seperti disitat dari NTMC Polri, Selasa (20/11/2018).


Selanjutnya

Sebagai informasi, pihak kepolisian baru bisa menilang kendaraan berpelat B. Sedangkan untuk kendaraan di luar Jakarta yang melanggar, bakal diberikan tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan. Hal tersebut, lebih kepada masih belum terekam karena berkaitan dengan data kendaraan, karena database-nya masih hanya untuk pelat B.

"Kalau yang non B saya tidak punya. kan ada polisi di lapangan (jika pelanggaran bukan pelat B), kan sudah diberitahukan, jam sekian ini," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di kantornya beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar B atau Jakarta diberitahukan oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, jika sistem E-TLE berhasil diterapkan di Jakarta, maka tidak menutup kemungkinan tahun depan semua data kendaraan yang melanggar E-TLE bisa dilakukan penindakan secara elektronik.

"Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia. Insha Allah (tahun depan selain pelat B bisa ditindak)," pungkas Yusuf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya