Selain Kecepatan, Faktor Ini Menjadi Mimpi Buruk Motor Listrik

Kecepatan laju kendaraan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal terhadap korban

oleh Septian Pamungkas diperbarui 19 Feb 2019, 19:36 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 19:36 WIB
Sosialisasi Sepeda Motor Listrik Migo oleh Dishub DKI Jakarta
Petugas Dishub mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor listrik Migo saat melintasi CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/2). Penyewa sepeda motor listrik dihimbau untuk tidak melintasi jalan raya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan lalu lintas menjadi salah satu fokus utama kepolisian. Populasi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terus bertambah, membuat angka kecelakaan di Tanah Air tergolong tinggi.

Kecepatan laju kendaraan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal terhadap korban.

Dan ini akan menjadi masalah baru ketika motor listrik beredar luas di pasar nasional. Pasalnya, kendaraan tanpa bahan bakar minyak dan suara knalpot ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.

"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan resminya, Selasa (19/2/2019).

Menurut Chryshnanda, sebelum peredaran motor listrik belum masiv, sebaiknya pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis cc (kapasitas mesin) dari kendaraan tersebut melainkan berbasis kecepatan.

"Mengapa pengaturan pada kecepatan? Tatkala standar jarak tempuh dengan waktu tempuh bisa dibuat maka yang dilakukan adalah me-manage kecepatan. Kecepatan ini juga perlu diatur standar minimal dan maksimalnya," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Lebih lanjut ia menyebutkan, karena sangat senyap motor listrik menjadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.

"Kecepatan 30 km per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya