Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan lalu lintas menjadi salah satu fokus utama kepolisian. Populasi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terus bertambah, membuat angka kecelakaan di Tanah Air tergolong tinggi.
Kecepatan laju kendaraan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal terhadap korban.
Baca Juga
Dan ini akan menjadi masalah baru ketika motor listrik beredar luas di pasar nasional. Pasalnya, kendaraan tanpa bahan bakar minyak dan suara knalpot ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.
Advertisement
"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan resminya, Selasa (19/2/2019).
Menurut Chryshnanda, sebelum peredaran motor listrik belum masiv, sebaiknya pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis cc (kapasitas mesin) dari kendaraan tersebut melainkan berbasis kecepatan.
"Mengapa pengaturan pada kecepatan? Tatkala standar jarak tempuh dengan waktu tempuh bisa dibuat maka yang dilakukan adalah me-manage kecepatan. Kecepatan ini juga perlu diatur standar minimal dan maksimalnya," katanya.
Â
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Lebih lanjut ia menyebutkan, karena sangat senyap motor listrik menjadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.
"Kecepatan 30 km per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain," pungkasnya.
Advertisement