Liputan6.com, Jakarta - Keselamatan berkendara biasanya diidentikan dengan safety driving yang mengacu pada standar keamanan berkendara. Di Indonesia, safety driving diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Namun faktanya, pengendara juga perlu mengetahui defensive driving untuk tehindar dari kecelakaan yang disebabkan ulah pengendara lain.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Meski sudah berada di lajur yang benar dan sesuai dengan panduang safety driving, pengendara tetap harus waspada.
"Selama ini orang sudah paham safety driving mengemudi sudah aman. Tetapi tidak mengantisipasi kecelakaan yang disebabkan pengemudi lain. Hal ini jarang disosialisasikan kepada pengendara," kata Sony.
Salah satu hal sederhana yang banyak dilakukan pengendara saat berkendara di jalan bebas hambatan ialah 75 persen memilih menggunakan lajur kanan karena tekstur dan kondisi jalan dinilai lebih baik.
"Banyak mobil berkendara di sebelah kanan, padahal itu hanya untuk menyusul. Di lajur kiri biasanya enggak mau karena sudah rusak oleh kendaraan berat," ujar Sony.
Â
Empat Hal yang Perlu Diperhatikan
Ada empat hal penting yang perlu diperhatikan pengendara terkait Defensive Driving.
1. Menjaga jarak
2. Menjaga kecepataan, jadi dilajur kiri 60 KM per jam kalau mau nyusul boleh ke kanan abis itu ke kiri lagi
3. Melihat dan dilihat, apabila berkendara malam harus melihat sinar lampu dari sekitar dan melihat kondisi lingkungan sekitar
4. Mata pengemudi bergerak menangkap atau mencari objek yang berpotensi bahaya.
Advertisement