Urus STNK Hilang Tanpa Bantuan Calo, Ini Syarat-syaratnya

Menjadi salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus selalu dibawa kala berkendara. Sebab, STNK merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Sep 2019, 17:07 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 17:07 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus selau dibawa kala berkendara. Sebab, STNK merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor.

Menjadi dokumen penting dan sering dibawa, masalah yang kerap ditemui pemilik kendaraan ialah STNK hilang.

Hal itu tentu menjadi kerugian besar bagi pemilik kendaraan. Selain bisa ditilang polisi, tak bawa STNK karena hilang bisa sangat sulit saat mengunjungi pusat perbelanjaan dan parkiran resmi, karena pengendara harus memperlihatkan dokumen tersebut saat meninggalkan area parkir.

Untuk mengurus kehilangan STNK pemilik kendaraan harus datang ke Samsat di wilayahnya masing-masing.

Namun sebelumnya Anda wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.

Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Seperti dilansir website resmi Korlantas Polri, Kamis (12/9/2019) ada beberapa persyararatan yang harus dilengkapi untuk mengurus STNK yang hilang, berikut daftarnya:

A. Mengisi formulir pendaftaran

B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas

C. BPKB asli dan fotokopi

D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup

E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK

F. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya