Begini Tata Cara Pengajuan Keringanan Pembayaran Kredit

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 12:06 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 12:06 WIB
Honda di PRJ
Honda PCX menjadi kotributor terbesar sepanjang penjualan motor Honda di PRJ

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran Corona Covid-19.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meresponnya dengan mengeluarkan edaran mengenai jenis dan tata cara restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah leasing yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), APPI bersama seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Adapun keringanan tersebut dalam bentuk tiga jenis. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu, kedua penundaan sebagian pembayaran dan ketiga jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sedangkan debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung Corona Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.

"Debitur tersebut juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona," tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2020). Demikian seperti disitat dari kanal Bisnis Liputan6.com.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi

Sedangkan untuk tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya