Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Corona Covid-19. Sejumlah sektor industri harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitasnya.
Sejumlah pabrikan otomotif saat ini sudah menghentikan produksi kendaraan dan menutup dealer sebagai langkah menaati aturan yang diberikan pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
Lalu bagaimana jika kendaraan mengalami kerusakaan atau harus melakukan servis rutin?
Menanggapi pertanyaan ini, Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan pihak dealer berhak menentukan kendaraan dengan kerusakan seperti apa yang akan mendapatkan perbaikan selama PSBB.
"Syaratnya harus daftar dan mendapat ijin. Kemudian ikut protocol Covid-19 dari pemerintah.Focus kita adalah pelayanan untuk transportasi dan customer yang benar membutuhkan, khususnya di wilayah PSBB," kata Anton kepada Liputan6.com.
Tak memiliki perubahan dalam hal pendaftaran, konsumen yang ingin melakukan servis saat PSBB bisa langsung menghubungi dealer resmi atau mengunjungi website resminya.
Mendapatkan Izin Pemerintah
Selain itu, PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan pihak bengkel saat ini telah memiliki izin beroperasi saat PSBB diberlakukan di sejumlah wilayah.
"Tentunya aktivitas ini juga dilakukan dengan memperhatikan prosedur kesehatan atau protokoler pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya juga teknisi kami dilengkapi penggunaan APD pada saat berkunjung ke rumah konsumen," tutur Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM).
Advertisement