Liputan6.com, Magetan - Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Magetan kembali dibuka. Menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah, layanan mulai beroperasi sejak tanggal 8 April lalu.
"Kami buka kembali pelayanan SIM mulai tanggal 8 April. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19." kata Kasatlantas Polres Magetan AKP Ega Prayudi, seperti dilansir Korlantas Polri.
Advertisement
Baca Juga
Memiliki perubahan jam operasional, saat ini layanan bisa didapatkan Senin-Kamis pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00-09.30 WIB.
Melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C, masyarakat bisa datang sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemberlakukan penerbitan seperti SIM baru harus dilakukan.
Untuk biaya perpanjangan, masyarakat harus membayar Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000, untuk perpanjangan SIM C. Hal itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut Syarat Perpanjangan SIM A atau C :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement