Honda Kasih Servis Mobil Gratis Bagi Para Dokter, Ini Syaratnya

Melihat perjuangan dokter dalam menangani pandemi Corona Covid-19, PT Honda Prospect Motor pun tergerak untuk memberikan apresiasi berupa servis mobil gratis.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Mei 2020, 19:02 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 19:02 WIB
Logo Honda
Logo Honda (Foto: reutersmedia.net).

Liputan6.com, Jakarta - Melihat perjuangan dokter dalam menangani pandemi Corona Covid-19, PT Honda Prospect Motor pun tergerak untuk memberikan apresiasi berupa servis mobil gratis. Untuk menikmati program ini, para dokter bisa menggunakan jasa home Service, pick up service, maupun dealer visit.

"Di website resmi memang sudah dinfokan sejak awal Mei. Ini merupakan apresiasi kami terhadap para dokter yang masih terus bepergian ke tempat kerja karena profesi mereka merawat dan menjaga kesehatan masyarakat," kata Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy di Jakarta.

Kendaraan operasional rumah sakit di Indonesia juga bisa mendapat paket free service seperti penggantian oli mesin dan filter oli dengan catatan merek Honda. 

"Untuk memastikan mereka dapat menjalankan aktivitas dengan sempurna, kami ingin membantu merawat mobil yang digunakan agar selalu sehat dan tidak ada kendala saat mereka dari rumah ke RS (rumah sakit)," ujarnya.

Selain itu, mobil yang masih memiliki paket perawatan berkala akan mendapatkan program sesuai jarak tempuh tanpa biaya tambahan.

Untuk mendapatkan program ini, pemilik kendaraan wajib menyertakan dokumen seperti kartu keanggotaan member IDI, IDAI atau PDGI yang masih berlaku, surat atau identitas dokter dari instansi / Rumah Sakit tempat bekerja, KTP, STNK dan alamat lokasi servis.

Tak Berlaku untuk Dokter Hewan

Hanya berlaku untuk semua mobil merek Honda yang diproduksi dari tahun 2006, program ini bisa dinikmati hingga 31 Mei mendatang.

"Progam ini berlaku untuk dokter yang tergabung dalam IDI, dokter anak, dan dokter gigi, pokoknya selain dokter hewan," tutur Yusak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya