Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan angka penyebaran Virus Corona Covid-19, pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Berlaku mulai 11-25 Januari 2021, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi menurunkan penularan virus yang mewabah pertama kali di Cina tersebut.
Salah satu yang dibatasi, adalah sektor transportasi. Sesuai dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti dilansir juga laman NTMC Polri, Selasa (12/1/2021).
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.
Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Kemudian ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.
Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berikut isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4
(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:
a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19;
b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;
c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan
d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
(4) Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Advertisement