Wujudkan Zero ODOL 2023, Polisi Gencarkan Operasi Penertiban di Jalan Tol

Sebagai perwujudan target zero ODOL 2023, pihak Korlantas Polri bersama Direktorat Dinas Perhubungan dan instansi terkait tengah gencar melakukan sosialisasi dan penertiban

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Feb 2022, 10:04 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 10:04 WIB
Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai perwujudan target zero ODOL 2023, Korlantas Polri bersama Direktorat Dinas Perhubungan dan instansi terkait tengah gencar melakukan sosialisasi dan penertiban kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading atau ODOL.

Kasat PJR Polda Banten Kompol Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penindakan dan sosialisasi selama 14 hari ke depan, bersama instansi terkait dari dinas perhubungan provinsi, Korlantas, Ditlantas, BPTD, maupun dari pihak MMS dalam hal ini penyelenggara tol.

"Kami melakukan penindakan beberapa kendaraan yang overloading dan overdimensi," ujar Kemas, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (13/2/2022).

Berdasarkan hasil rekap data pada Sabtu 12 Februari pagi hingga siang hari, petugas gabungan telah menindak sebanyak 20 kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading atau kelebihan muatan.

"Selain penindakan berupa tilang, ada beberapa juga untuk tindak pidana overdimensi, sementara kita masih data dan kita ambil keterangan baik supir dan juga kita akan panggil pengusaha karoseri maupun pengusaha angkutannya," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Digelar di 3 ruas jalan tol

Larangan Truk ODOL Melintas Jalan Tol Jakarta - Bandung Berlaku Mulai Hari Ini
Dok: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sementara itu, kegiatan operasi tertib kendaraan ODOL ini digelar di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

Operasi ini merupakan kebijakan langsung dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan dan Kakorlantas Polri melalui Ditgakkum Korlantas Polri dan akan dilangsungkan selama 14 hari kedepan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Di himbau untuk karoseri maupun pengusaha angkutan barang agar apabila sudah di uji KIR dan terdapat melebihi dimensi agar dilakukan perbaikan maupun normalisasi," pungkas Kemas.


Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya