Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan tol, tepatnya di gerbang tol (GT) Ciawi 2. Tragedi memilukan ini, disebabkan oleh Truk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) hingga menimbulkan 19 orang korban, dan 8 di antaranya meninggal dunia.
Belum lagi, korban material baik infrastruktur maupun sarana angkutan yang tidak kecil nilainya.
Baca Juga
Menanggapi kejadian nahas ini, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengatakan penertiban penggaran ODOL adalah keharusan, dan tak bisa ditawar lagi.
Advertisement
"Kami kembali tegaskan agar Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat (strict liability) terhadap para pelaku ODOL (Over-dimension, Overload) demi terwujudnya ZERO ODOL secara multak saat ini juga," jelas Ahmad, dalam keterangan resmi, yang diterima Liputan6.com, Kamis (6/2/2025).
Pelanggaran ODOL ini memang memiliki dampak yang sangat negatif dari berbagai sisi, mulai dari kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, perusakan aset negara, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang atas muatan di luar kapasitas (JBI), dan dampak pemborosan BBM serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.
Sementara itu, penerapan Zero ODOL dengan dengan penertiban para pelaku pelanggaran ODOL adalah mutlak dilakukan mulai saat ini, dengan pertimbangan antara lain tragedi truk AMDK di Gate Ciawi 2 Jalan Tol Ruas Jagorawi.
Pelanggaran ODOL Tindak Pidana Berat
Kemudian, pelanggaran ODOL bukan lagi merupakan tindak pidana ringan, mengingat malpraktik ini secara empiris sudah menjadi pelanggaran pidana berat mengingat fakta pelanggaran ODOL, berdampak kepada sulit dikendalikannya kendaraan sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Pelanggaran ODOL juga menimbulkan dugaan pungutan liar oleh pengusaha atau pemilik berupa ongkos angkut per satuan unit barang yang diangkut oleh angkutan logistik secara ODOL.
Selain itu, pelanggaran ODOL juga menyebabkan pemborosan BBM, mengingat beban kendaraan angkutan yang melampaui JBI akan meningkatkan intensitas konsumsi BBM secara exponensial, sehingga truk menjadi kendaraan nomor dua penyedot stok BBM nasional setelah sepeda motor.
"Tahun 2021, truk menyedot 17.761.140 KL atau 27% dari total 66.618.294 KL pasokan BBM nasional," terang Ahmad.
Advertisement