Kisruh, Pilkada Kota Mataram Terancam Ditunda

Ketua KPU Kota Mataram Ainul Asikin mengatakan, pembatalan SAHAJA sesuai Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2015.

oleh Hans Bahanan diperbarui 04 Agu 2015, 07:03 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 07:03 WIB
Pilkada Serentak 2015 Kota Mataram
Polisi berjaga-jaga di kantor KPU Kota Mataram, NTB, setelah KPU menetapkan calon tunggal Pilkada serentak 2015. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan pasangan incumbent AMAN (Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana) sebagai calon tunggal walikota-dan wakil walikota Mataram. Padahal jauh hari sebelumnya, telah beredar spanduk pesaingnya yaitu pasangan RIDO (Rosiadi dan Kasdiono).

Pasangan AMAN didukung 9 partai politik yakni Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara pasangan RIDO diusung 3 partai yakni Demokrat, PDI, dan Gerindra serta tambahan dukungan dari Partai Perindo.

Namun, pada 28 Juli 2015, pasangan RIDO urung mendaftar ke KPU untuk bersaing memperebutkan kursi walikota dan wakil walikota pada pilkada serentak Desember 2015. Terkait hal ini, KPU kemudian memberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 3 Agustus 2015.

Batalnya pasangan RIDO maju dalam pilkada tentu membuat pasangan AMAN gelisah. Sebab, jika tidak ada pesaing maka pelaksanaan pilkada serentak terancam ditunda hingga 2017, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Calon Tunggal.

Tapi pada 31 Juli 2015, ratusan kelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Galang Bulan dan beberapa perwakilan Partai Golkar, menggelar aksi di depan kantor KPU Kota Mataram. Mereka meminta agar pasangan RIDO  tidak takut dalam Pilkada serentak.

"Pasangan RIDO harus gentle dan jangan takut menghadapi Pilkada ini. Sebab, pasangan RIDO sudah  mendeklarasikan dirinya dan memajang baliho di setiap titik kota Mataram," ujar Koordinator Aksi Masbuhin.

Keesokan harinya, Minggu 2 Agustus 2015, atau sehari sebelum penutupan pendaftaran, beberapa kader Golkar mendatangi KPU kota sambil membawa beberapa berkas pendaftaran pasangan SAHAJA (Salman dan Jana Hamidah). Pendaftaran pasangan SAHAJA ini diterima oleh KPU.

Stempel Basah

Kedatangan beberapa kader Golkar ini sambil membawa 4 buah map yang menjadi persyaratan pendaftaran SAHAJA. Termasuk didalamnya formulir B1 KWK dengan stempel basah dan tandatangan basah yang berisi dukungan pimpinan pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.

Ketua Divisi Advokasi Partai Golkar Kota Mataram Kubu Agung Laksono, Beni Bakardi mengklaim, dukungan Golkar terhadap pasangan AMAN tidak sah. Sebab, pasangan AMAN menggunakan surat keputusan (SK) Partai Golkar pusat dalam bentuk copy-an tanpa stempel dan tanda tangan.

Namun, pada Senin 3 Agustus kemarin, KPU membatalkan pendaftaran pasangan SAHAJA dengan alasan, pasangan tersebut didukung oleh partai yang sama dengan partai pendukung pasangan AMAN yaitu Golkar.

Ketua KPU Kota Mataram Ainul Asikin mengatakan, pembatalan SAHAJA sesuai Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2015.   

KPU Kota Mataram kemudian menetapkan calon tunggal pada pilkada serentak yaitu pasangan AMAN. Dikhawatirkan, keberadaan calon tunggal ini akan memicu penundaan pilkada di Kota Mataram seperti yang tercantum pada PKPU Nomor 12 tahun 2015.

Kendati demikian, KPU Kota Mataram belum bisa memastikan apakah Pilkada akan ditunda hingga 2017 atau tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Terkait hal ini, rencananya beberapa komisioner KPU Kota Mataram akan berangkat ke Jakarta dan berkonsultasi dengan KPU.

"(Ditunda atau tidak) Itu ada di regulasi pusat, besok kami akan konsultasi dan berkomunikasi dengan KPU Pusat," pungkas Ainul. (Sun/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya